About PKPU
PKPU adalah Lembaga Amil Zakat Nasional yang mendapatkan aspek Legal dari Kementrian Agama Republik Indonesia dengan SK. Menteri Agama No. 44i pada Oktober 2001.
Zakat
Secara harfiah berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktifitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Infak
Infak adalah mengeluarkan harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan.
Sedekah
Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain.
Qurban
Qurban secara harfiah berarti hewan pembelian. Secara ibadah berarti hewan sembelihan. Ibadah qurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari mahar), 11, 12, dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Mari salurkan zakat, infak, sedekah dan qurban anda melalui PKPU. PKPU is the National Institute Amil Zakat get Legal aspects of the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia with SK. Minister of Religious Affairs No. 44i in October 2001.
Zakat
It literally means "to grow", "developing", "purify", or "cleaning". While the terminology of Shari'ah, zakat refers to activities provide the majority of wealth in the amount and specific calculations for certain persons as specified.
Infak
Infak is issuing owned property for the benefit of containing benefit.
Alms
Alms is giving something of goodness, in the form of goods and services from one person to another.
Sacrifice
Sacrifice literally means animal purchases. In worship means animal sacrifices. Sacrificial worship performed in Dhul-Hijjah in the Islamic calendar, which is on the 10th (the dowry), 11, 12, and 13 (day tasyrik) coincides with the Eid al-Adha.
Let distributed alms, donation, charity and your qurban through PKPU.
by M####:
Mantaaapkpu