About Pembagian Waris Islam
Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.
Di dalam Islam imu faraid atau lebih dikenal dengan ilmu mawaris merupakan ilmu yang membahas pembagian harta warisan. Tujuan ilmu faraid adalah untuk menyelamatkan harta benda si mati agar terhindar dari pengambilan harta orang-orang yang tidak berhak menerimanya dan agar jangan ada orang-orang yang makan harta hak milik orang lain, dan hak milik anak yatim dengan jalan yang tidak halal.
Orang-orang yang mempunyai ilmu faraid (ilmu mawaris) sangat jarang dan pembagian waris yang diatur menurut syariat Islam sudah tidak banyak dilaksanakan oleh umat Islam sendiri. Kalau ada orang yang mati meninggalkan harta warisan, tidak segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya, sehingga akhirnya harta warisan itu habis tidak terbagi.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah mensinyalir keadaan yang demikian, sehingga beliau sangat menekankan kita kaum muslimin untuk mempelajari ilmu faraid, karena ilmu ini lama-lama akan lenyap, yakni orang-orang menjadi malas untuk melaksanakan pembagian pusaka menurut semestinya, yang diatur hukum Islam. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
“Pelajarilah faraid (pembagian harta warisan) dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku adalah seorang manusia yang bakal dicabut nyawa. Dan sesunguhnya ilmu itu pun akan ikut tercabut pula. Juga akan hadir fitnah-fitnah sehingga terjadilah perselisihan antara dua orang karena hal warisan. Kemudian mereka berdua itu tidak mendapatkan orang yang akan memberi keputusan (terhadap masalah yang diperselisihkan itu) di antara mereka berdua berdua.” (Hadits Riwayat Al-Hakim)
Mempelajari ilmu faraid hukumnya fardhu kifayah, artinya kalau dalam segolongan umat sudah ada orang yang mengerti dan memahami ilmu faraid, yang lain tidak lagi diwajibkan mempelajarinya. Sedangkan apabila dalam segolongan umat sama sekali tidak ada yang mengerti ilmu faraid, maka segolongan umat itu berdosa. Mengapa hukum waris Islam merupakan segi hukum yang sangat penting, sehingga digolongkan fardhu kifayah. Dalam kaitan ini Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
“Pelajarilah faraid dan ajarkan dia karena ia seperdua ilmu dan ia akan dilupakan dan dialah yang pertama akan dicabut dari umatku.” (Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni)
Aplikasi Pembagian Waris Islam ini merupakan aplikasi yang digunakan untuk mempelajari bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan berdasarkan syariat Islam beserta dilengkapi dengan materi-materi berupa ayat-ayat waris, hadits-hadits waris dan permasalahan-permasalahan seputar pembagian waris. Islamic Shari'a inheritance rules define the shape of a very orderly and fair. In it defined property ownership for every man, both men and women in a way that is legal. Islamic sharia also establishes the right of transfer of ownership of a person after death to the heirs of all the relatives and nasabnya, without discriminating between men and women, big or small.
In Islam imu faraid or better known as Mawaris science is the science that addresses the division of the inheritance. Purpose Islamic inheritance jurisprudence is to save possessions of the dead to avoid taking treasure people who do not deserve it and so do not have people who eat other people's property rights, and property rights of orphans with roads that are not kosher.
People who have Islamic inheritance jurisprudence (science Mawaris) are very rare and the division of inheritance are governed according to Islamic law is not widely carried out by Muslims. If there are people who die leaving the estate, did not immediately distributed to those who deserve it, so eventually it runs out of inheritance is not divided.
Prophet sallallaahu 'alaihi Wasallam already indicated such a state, so he is very stressed us Muslims to learn the Islamic inheritance jurisprudence, because science is a long time will disappear, that people become lazy to carry out the division of inheritance according to proper, regulated Islamic law. Prophet sallallaahu 'alaihi Wasallam said:
"Learn faraid (division of inheritance) and teach it to others. Indeed, I was a man who would be deprived lives. And it really science will also be deprived of it anyway. Will also present slanders that there was a dispute between two people because of the legacy. Then the two of them were not getting people who will give a decision (on the disputed issues) between them both. "(Hadith History of Al-Hakim)
Studying Islamic inheritance jurisprudence legal fardhu kifayah, meaning that if the class of people already there are people who know and understand the Islamic inheritance jurisprudence, others are no longer required to learn it. Meanwhile, if the class of people at all no one understands Islamic inheritance jurisprudence, the class of people are sinful. Why Islamic inheritance law is a very important legal terms, so classified fardhu kifayah. In this regard the Prophet sallallaahu 'alaihi Wasallam said:
"Learn faraid and teach him as he half science and it will be forgotten and he was the first to be deprived of my people." (Hadith of Ibn Majah and Daruqutni History)
Applications division Waris Islam is an application used to learn how to calculate the division of inheritance based on Islamic law and its equipped with materials in the form of inheritance verses, hadiths inheritance and issues surrounding the division of inheritance.
by H####:
Syukron Hatur Nuhun