About Konsultasi Syariah Islam
Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot (KSIA) adalah layanan tanya jawab hukum Agama Islam yang dibimbing oleh Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Pertanyaan dapat meliputi berbagai topik termasuk, tapi tidak terbatas pada,pembagian waris, pevrkawinan, perceraian, jodoh, mimpi, bisnis, halal haram, cara taubat, dan lain-lain. Kirim pertanyaan via email ke alkhoirot@gmail.com.
TATA CARA BERTANYA
TOPIK UMUM
- Pertanyaan harus ditulis rapi tanpa singkatan. Pertanyaan yang ditulis dengan singkatan akan dikembalikan dan tidak akan dijawab sampai penulisannya diperbaiki. Mengapa harus rapi? Karena pertanyaan dan jawabannya akan dipublikasikan di website www.alkhoirot.net.
- Semua pertanyaan dan jawaban akan dipublikasikan di situs resmi KSI Al-Khoirot yaitu www.alkhoirot.net.
- Pertanyaan dikirim melalui email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan yang dikirim melalui media lain tidak akan dilayani.
TOPIK HUKUM WARIS ISLAM
Semua aturan untuk TOPIK UMUM berlaku juga untuk TOPIK WARISAN dengan tambahan sebagai berikut:
(a) Menyebut tanggal, bulan, tahun kematian pewaris. Ini penting karena ahli waris yang wafat lebih dulu dari pewaris tidak berhak mendapat harta warisan.
(b) Menyebut ahli waris utama baik yang masih hidup dan yang sudah wafat saat pewaris meninggal. Yang dimaksud pewaris utama adalah ayah & ibu, suami & istri, anak kandung laki-laki & anak kandung perempuan. Untuk anak kandung harus disebut jenis kelaminnya.
(c) Kalau ahli waris utama tidak ada atau tidak lengkap, maka ahli waris sekunder yang masih hidup saat pewaris meninggal harus disebutkan. Ahli waris sekunder yaitu Kakek, Nenek, Cucu Laki-laki, Cucu Perempuan, saudara kandung laki-laki perempuan, saudara kandung sebapak laki-laki perempuan, saudara kandung seibu laki-laki perempuan. Consultation Islamic Sharia Al-Khoirot (KSIA) is a legal question and answer service that is guided by the Islamic Religious Council and the Council of Fatwa Caregiver Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Questions can include a variety of topics including, but not limited to, the division of inheritance, pevrkawinan, divorce, marriage, dreams, business, halal haram, how to repent, and others. Send questions via email to alkhoirot@gmail.com.
PROCEDURES TO ASK
GENERAL TOPICS
- Questions should be written neatly without abbreviations. Questions are written by the acronym will be returned and will not be answered until the writing improved. Why should tidy? Because the questions and answers will be published on the website www.alkhoirot.net.
- All questions and answers will be published on the official website of Al-Khoirot KSI is www.alkhoirot.net.
- Questions sent via email to: alkhoirot@gmail.com. Questions sent via other media will not be served.
TOPIC ISLAMIC LAW INHERITANCE
All the rules to apply also to the GENERAL TOPIC TOPIC additional LEGACY with the following:
(a) Calling the date, month, year of the death of the testator. This is important because the heir who died first of inheritors is not entitled to inheritance.
(b) Calling the main heir of both the living and the dead when the testator died. Which is the principal heir of the father and mother, husband and wife, a child of the male and female biological children. For biological children should be called sex.
(c) If the primary heir does not exist or is incomplete, then the secondary heirs who are still alive when the testator died should be mentioned. Ie secondary heirs grandfather, grandmother, grandson Male, Female grandson, sibling men and women, siblings sebapak men and women, the same mother sibling men and women.
by Q####:
Brmanfaat sekali