About KUHPidana
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan. The Criminal Code or the Code of Criminal Law is the legislation governing the criminal act materially in Indonesia. Criminal Code presently applied is the Criminal Code that comes from the Dutch colonial law, namely Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Ratification is done through the Government Gazette number 732 1915 and enter into force from 1 January 1918. After independence, the Criminal Code shall apply with the alignment of the conditions of revocation of provisions that are no longer relevant. It is based on the Transitional Provisions of Article II of the 1945 Constitution which states that: "All state agencies and regulations that they directly apply for a new one has not been held in accordance with this Constitution." Provision is exactly what later became the legal basis for the implementation of all legislation in the colonial period at the time of independence.