About KUHAP
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
♦- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
♦- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil.
♦- Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya.
♦- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum.
♦- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, kecuali diatur lain oleh UU. Indonesian criminal procedure law is the law governing the procedure of the hearing (the litigants in the judiciary) in the sphere of criminal law. Indonesian criminal procedure law regulated in Law Number 8 of 1981.
Principle in the criminal procedural law in Indonesia is:
♦ - The principle of a written order, ie any legal action can only be done based on the written order of the competent authority in accordance with the Act.
♦ - The principle of judicial fast, simple, low cost, honest, and impartial, that is a series of criminal proceedings (of the investigation to the verdict) made a quick, concise, honest, and fair.
♦ - The principle of legal aid, that everybody has a chance, even mandatory to obtain legal aid for the defense on himself.
♦ - The principle of open, namely the examination of criminal acts carried out openly to the public.
♦ - The principle of proof, that the suspect / defendant is not burdened with the burden of proof, unless otherwise regulated by law.