About Panduan SDM PKH
PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga.Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur). PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Selanjutnya pada tahun 2016 Peserta PKH ditambahkan 2 kategori yaitu penerima bantuan untuk Lanjut Usia diatas 70 Tahun ke atas dan Bantuan penyandangan disabilitas berat.
Bantuan tetap kepada Peserta PKH sebesar Rp. 500.000/tahun (tidak diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia). Untuk Peserta PKH yang memiliki anak dibawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas/menyusui, bantuan tambahan yang diterima adalah sebesar Rp. 1.200.000/tahun. Kemudian, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan bantuan sebesar Rp. 450.000/tahun, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/MTs akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 750.000/tahun dan bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 1.000.000/tahun. Bagi penerima bantuan penyandang disabilitas berat akan memperoleh 3.600.000/Tahun, dan bagi penerima bantuan lanjut usia di atas 70 tahun akan memperoleh 3.600.000/Tahun. PKH is an abbreviation of the Family Hope Program, a program of social protection through the provision of non-cash money to very poor households (RTSM) having pregnant / postpartum / breastfeeding, and / or have toddlers or children aged 5-7 years who have not entered elementary education, and / or have children of elementary school age and / or junior high school and / or children aged 15-18 years who have not completed primary education. PKH participants will receive help when sending their children to a certain level of attendance, health check and / or pay attention to adequate nutrition and healthy lifestyles of children and pregnant women. This kind of program is internationally known as Conditional Cash Transfers Program or Conditional Cash Transfer Program.
PKH purpose is to reduce the numbers and break the chains of poverty, improving the quality of human resources, and change behavior are less supportive of improving the welfare of the poorest. This objective is directly related to efforts to accelerate achievement of the Millennium Development Goals (MDGs).
Since the year 2012, to fix target CCT beneficiaries, preliminary data for CCT beneficiaries drawn from the Integrated Data Base PPLS results 2011, which are managed by TNP2K. Until 2014, targeted coverage amounted to 3.2 million PKH PKH keluarga.Sasaran formerly based Household, starting from the moment turned into a family-based. This change to accommodate the principle that the family (ie, parents-father, mother and son) is one parent has responsibility for education, health, welfare and future of the children. Because the family is the unit that is highly relevant to improving the quality of human resources in an effort to break the intergenerational transmission of poverty. Some families can get together in a household that reflects the unity of consumption expenditure (which was operationalized in the form of a kitchen). CCT is given to Family Very Poor (KSM). Subsequently in 2016 PKH participants added 2 categories namely beneficiaries for Seniors above 70 years upwards and help penyandangan severe disability.
Help keep the PKH participants Rp. 500,000 / year (not reserved for severe disabilities and the elderly). For PKH participants who have children under 6 years old and / or pregnant / postpartum / breastfeeding, additional aid received is Rp. 1,200,000 / year. Then, for PKH participants who have children with similar education participants SD / MI will acquire additional grant of Rp. 450,000 / year, for PKH participants who have children with similar education participants SMP / MTs will receive assistance amounting to Rp. 750,000 / year and for PKH participants who have children with similar education participants SMA / MA / equivalent will receive a grant of USD. 1,000,000 / year. For severe disability beneficiaries will acquire 3,600,000 / year, and for beneficiaries aged over 70 years will earn 3.6 million / year.