About Hukum Waris Islam
Hukum masalah waris dalam islam adalah hal yang sangat penting, namun masih banyak kaum muslimin yang belum tahu mengenai hukum waris islam. Diperlukan ilmu tersendiri untuk mempelajari hukum waris islam.
Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzi dan An Nasa’I”). Inheritance law issues in Islam is very important, but there are many Muslims who do not know about the Islamic inheritance law. Separate science is required to study the Islamic inheritance law.
Inheritance Law according to Islamic law as one part of the law of kinship (Al-ahwalus Syahsiyah) is very important to learn in order that the implementation of the division of inheritance avoid mistakes and can be implemented with the fairest, because by studying the inheritance law of Islam it is for Muslims, will be able to fulfill the rights pertaining to the estate after being abandoned by muwarris (heir) and delivered to the beneficiary who is entitled to receive it. One can thus avoid sin by not consuming people's wealth that is not right, because not ditunaikannya Islamic law on inheritance. This is further confirmed by the prophet SAW. Which mean:
"Learn the Qur'an and teach it to the people, and learn and teach faraidh to humans, because actually I am a man will die, and science will be lifted, and would probably be two people at odds, but they would never meet a man who will proclaim (HR. Ahmad, Turmudzi and An Nasa'i ").
by Q####:
Waktu kali 1 buka ok, tapi kali 2 buka tulisan tak keluar putih jeeee