About Fatwa Medsos MUI
Penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan perpecahan.
Pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat.
Apalagi sejak pilpres dan pilkada beberapa tahun lalu, penyebaran hoax dan fitnah semakin tidak terkendali. Hal ini memaksa MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman ber-media sosial.
Aplikasi ini berisi fatwa MUI tentang media sosial dalam format yang mudah dibaca di devide android phone maupun tablet.
Segera download aplikasi ini agar memahami hukum dan pedoman ber-media sosial sesuai ajaran agama Islam. The use of digital media, especially social media-based society is often not accompanied by a responsibility that is not uncommon to be a means for the dissemination of false information, hoaxes slander, backbiting, namimah, rumors, distortions, expressions of hatred, hostility, confusion, false information, and other illicit things that cause division.
Social media users often receive and disseminate information that is not necessarily true and beneficial, could be due to deliberate or ignorance, which could give rise to the negative aspects predominate in society.
Moreover, since the election and the election a few years ago, the spread of hoaxes and slander getting out of control. This forced the MUI issued a fatwa on guidelines for air-social media.
This application contains the MUI fatwa about social media in a format that is easy to read at a divide android phone or tablet.
Immediately download this application in order to understand the laws and guidelines are air-social media according to the teachings of Islam.