About UU Kepolisian
Aplikasi ini memudahkan pengguna dalam mencari konten UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, berikut ini fitur dalam aplikasi :
- Pencarian melalui teks dan suara
- Bookmark
- Share
- Teks dapat di copy
- Teks dapat di zoom in dan zoom out
~ Zoom in dengan cara mencubit (mendekatkan 2 jari) teks
~ Zoom out dengan cara mencubit keluar (menjauhkan 2 jari) teks
- Rating
- Bantuan
- Tentang
Menimbang :
a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya
masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi
kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang
dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang
menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan
pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
e. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran
Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Kata kunci : Undang - Undang, Kepolisian, Indonesia, Hukum, Kewarganegaraan, PKN, KWN, PPKN, buku saku, NOMOR 2TAHUN 2002 This application allows users to search for content LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 2 OF 2002 ON POLICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, the following features in the application:
- Search through text and voice
- Bookmark
- Share
- Text can be copied
- Text can zoom in and zoom out
~ Zoom in by pinching (closer to 2 fingers) text
~ Zoom out by pinching out (keep 2 fingers) text
- Rating
- Help
- About
Considering:
a. that internal security is a major requirement to support the realization
civil society that is fair, prosperous, and civilized based on Pancasila and
Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
b. that the maintenance of security in the country through the efforts of the discharge
police which includes the maintenance of public order and safety,
law enforcement, protection, and service to the community
conducted by the Indonesian National Police as the national tool
assisted by the society by upholding human rights;
c. that there has been a paradigm shift in the constitutional system
confirms the institutional separation of the Indonesian National Army and Police
The Republic of Indonesia in accordance with the roles and functions of each;
d. that Act No. 28 of 1997 on the Police
Indonesia is inadequate and needs to be replaced to conform with
growth and development as well as the constitutional law of the Republic of Indonesia;
e. referred to in paragraph a, b, c, and d, is necessary to establish the Law
of the Indonesian National Police;
Given:
1. Article 5 paragraph (1), Article 20, and Article 30 of the Constitution of the Republic
Indonesia 1945;
2. People's Consultative Assembly Decree No. VI / MPR / 2000 on
Separation of the Indonesian National Army and the Indonesian National Police;
3. People's Consultative Assembly Decree No. VII / MPR / 2000 on the role of
Indonesian National Army and the role of the Indonesian National Police;
4. Law No. 8 of 1974 on the Fundamentals of Civil
as amended by Act No. 43 of 1999 (Gazette
1999 No. 169, Supplement to Statute Book No. 3890);
Keywords: Law - Law, Police, Indonesian, Law, Citizenship, PKN, KWN, Civics, pocket books, NUMBER 2tahun 2002
by S####:
Sang at membantu