About UU TRANSFER DANA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kegiatan transfer dana di Indonesia telah menunjukkan peningkatan, baik dari jumlah transaksi, jumlah nilai nominal transaksi, maupun jenis media yang digunakan;
b. bahwa seiring dengan peningkatan transaksi perkembangan media transfer dana dan permasalahan yang terjadi, diperlukan pengaturan yang menjamin keamanan dan kelancaran transaksi transfer dana serta memberikan kepastian bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan transfer dana;
c. bahwa penyelenggaraan transfer dana yang aman, lancar, dan memberikan kepastian bagi pihak terkait diharapkan dapat mewujudkan kelancaran sistem pembayaran nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Transfer Dana;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang– Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TRANSFER DANA. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 3 IN 2011 ON THE TRANSFER OF FUNDS
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that the fund transfer activities in Indonesia have shown an increase, both in number of transactions, the total nominal value of the transaction, as well as the type of media used;
b. that along with the increase in media development fund transfer transactions and the issues involved, the necessary arrangements to ensure safety and smooth operation of funds transfer transactions and provide certainty for the parties involved in the organization of the transfer of funds;
c. that the implementation of the safe transfer of funds, smooth, and provide certainty for parties involved are expected to realize the smooth operation of the national payment system;
d. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, and c, it is necessary to establish the Law on Transfer of Funds;
Given:
1. Article 5 paragraph (1), Article 20, and Article 23D of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
2. Act No. 7 of 1992 concerning Banking (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1992 Number 31, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3472) as amended by Act No. 10 of 1998 on the Amendment of Act No. 7 of 1992 on Banking (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1998 Number 182, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3790);
3. Act No. 23 of 1999 concerning Bank Indonesia (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1999 Number 66, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3843) as last amended by Act No. 6 of 2009 concerning Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2008 on the Second Amendment Act No. 23 of 1999 concerning Bank Indonesia to become Law (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2009 Number 7, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4962);
4. Law Number 11 Year 2008 on Information and Electronic Transaction (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2008 Number 58, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4843);
5. Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Combating of Money Laundering (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2010 Number 122, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5164);
With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENT
DECIDE:
Assign: LAW ON TRANSFER FUNDS.