About UU TENTANG JALAN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 38 TAHUN 2004 (38/2004)
TENTANG
JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bemegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;
c. bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan;
d. bahwa agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan keterlibatan masyarakat;
e. bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, Undang undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang undang tentang jalan;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG JALAN LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA (UU)
NUMBER 38 OF 2004 (38/2004)
ABOUT
THE WAY
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that the way as one of the transport infrastructure is an important element in the development of nation and bemegara, in fostering the unity of the nation, the country, and the functioning of society as well as in promoting the general welfare as set forth in the Preamble to the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
b. that way as part of the national transportation system plays an important role, especially in supporting the economic, social and cultural as well as environmental and developed through regional development approach in order to achieve balance and distribution of development between regions, forming and strengthening national unity to strengthen national defense and security, as well as forming space structure in order to realize the goals of national development;
c. that in order to fulfill the role of the road as they should, the government has the right and obligation to organize the road;
d. that in order for the implementation of the road can be implemented in efficient and effective, required the involvement of the community;
e. that with the development of regional autonomy, the challenge of global competition and the increasing demands of the community's role in the implementation of the road, Law No. 13 of 1980 on the Road (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1980 Number 83, Supplement to Statute Book No. 3186) is no longer suitable as a legal basis setting on the road;
f. that based on the considerations referred to in letter a, letter b, letter, c, d, and e, is necessary to promulgate a law on the road;
Given:
Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 33 paragraph (3), and Article 34 paragraph (3) of the 1945 Constitution as amended by the Fourth Amendment Act of 1945;
With the approval of the Joint
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
DECIDE:
Assign:
LAW ON THE ROAD