About UU PERS NO. 40 TAHUN 1999
Undang Undang pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia
Pembahasan RUU pers terakhir 1998 dan awal 1999 yang kemudian menjadi UU no. 40 Tahun 1999 tentang pers sangat gencar.Independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan pers nasional juga diperjuangkan oleh kalangan pers.Komitmen seperti itu sudah diuslukan sejak pembentukan Persatuan Wartawan Indonesia PWI tahun 1946.Pada saat pembahasan RUU pers itu di DPR-RI, kalangan pers dengan gigih memperjuangkan independensi pers. Hasil perjuangan itu memang tercapai dengan bulatnya pendirian sehingga muncul jargon “biarkanlah pers mengatur dirinya sendiri sedemikian rupa, sehingga tidak ada lagi campur tangan birokrasi”. Aktualisasi keberhasilan perjuangan itu adalah dibentuknya Dewan Pers yang independen sebagaimana ditetapkan dalam UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia.Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat, dan keinginan-keinginan pada masyarakat demokratis itu ditentukan oleh opini publik yang dinyatakan secara terbuka. Hak publik untuk tahu inilah inti dari kemerdekaan pers, sedangkan wartawan profesional, penulis, dan produsen hanya pelaksanaan langsung. Tidak adanya kemerdekaan pers ini berarti tidak adanya hak asasi manusia (HAM).
Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang.Dengan kemerdekan pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan rezim Orde Baru pada tahun 1998
aplikasi ini berisi:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Fungsi, Hak Kewajiban dan Peranan Pers
Bab III Wartawan
Bab IV Perusahaan Pers
Bab V Dewan Pers
Bab VI Pers Asing
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Ketentuan Pidana
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
Anda dapat mendownload aplikasi undang undang pers no 40. tahun 1999 ini secara gratis
semoga bermanfaat Press Law No. 40 of 1999, the Press is a social institution and a vehicle for conducting mass communication journalism covering seek, obtain, possess, store, process, and remember information in the form of text, sounds, images, sound and images, as well as data and graphs and other forms of using print media, electronic media and all available channels
Discussion of the bill last press 1998 and early 1999 which later became Law no. 40 of 1999 on the press very gencar.Independensi press, in the sense that no more bureaucratic interference to the promotion and development of the national press life is also championed by the diuslukan pers.Komitmen like it's been since the establishment of the Indonesian Journalists Association 1946.Pada PWI year during the discussion of the Bill press it in the House of Representatives, the press to actively fight for the independence of the press. The result of this struggle is achieved with spherical establishments that appear jargon "let the press regulate themselves in such a way, so that no bureaucratic interference". Actualization success of this struggle was the establishment of an independent Press Council as stipulated in the Constitution No. 40 of 1999 on the Press.
Freedom of the press in its broadest sense is a collective expression of free speech rights argue that individual rights are accepted as democratic manusia.Masyarakat built on the concept of popular sovereignty, and desires in a democratic society was determined by public opinion expressed openly. The public's right to know this is the essence of freedom of the press, while professional journalists, writers, and producers only direct implementation. The absence of press freedom means the absence of human rights (human rights).
Freedom of the press is derived from the sovereignty of the people and is used as a shield for the people of the threat of human rights violations by the arbitrariness of power or independence uang.Dengan press pass check and balance in the life of the nation and state. Press freedom was achieved, due to the success of reform that ended the rule of the New Order regime in 1998
This application contains:
Chapter I General Provisions
Chapter II Principles, Functions, Duties and Rights Role of the Press
Chapter III Reporters
Chapter IV Company Press
Chapter V of the Press Council
Chapter VI Foreign Press
Chapter VII Community Engagement
Chapter VIII Criminal Provisions
Chapter IX Transitional Provisions
Chapter X Final Provisions
You can download the press law No. 40 of 1999 for free
hope it is useful