About UU TENTANG PERFILMAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2009
TENTANG
PERFILMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
b. bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional,sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
c. bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
d. bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perfilman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J,Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 33 OF 2009
ABOUT
Film
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that the film as a work of art and culture have a strategic role in improving the resilience of the nation's cultural and spiritual welfare of the people born to strengthen national defense and because the state is responsible for promoting the film;
b. that the film as a medium of mass communication is a means of improving the intellectual life of the nation, development potential, coaching noble character, promoting social welfare, as well as a vehicle for the promotion of Indonesia in the international world, so the movie and the Indonesian film industry needs to be developed and protected;
c. that movie in the era of globalization can be a tool of cultural penetration that need to be protected from the negative effects that are not in accordance with the ideology of Pancasila and the identity of Indonesia;
d. that efforts to promote Indonesian film should be in line with the dynamics of society and the advancement of science and technology;
e. that Law No. 8 of 1992 on Film no longer relevant to the development of cinema and the spirit of the time so it needs to be repealed;
f. that based on the considerations referred to in paragraphs a, b, c, d, and e, it is necessary to form the Law on Film;
Given: Article 20, Article 21, Article 28, Section 28F, Article 28J, Article 31 paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3), and Article 32 paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With agreement between
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDE:
Assign: LAW on Film.