About UU PENANGGULANGAN BENCANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana; Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 24 OF 2007 ON DISASTER
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that the Republic of Indonesia is responsible to protect the people of Indonesia and the country of Indonesia with the aim to provide protection to the lives and livelihoods, including the protection of the disaster, in order to realize common prosperity based on Pancasila, as mandated in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
b. that the territory of the Republic of Indonesia has a geographical, geological, hydrological, and demographic which allows disaster, whether caused by natural factors non-natural factors and human factors that cause human fatalities, environmental damage, loss of property, and psychological impact which in certain circumstances may hamper national development;
c. that the provisions of the legislation on disaster reduction that there can not be a strong legal foundation and thorough, and not in accordance with the development of the state of society and the needs of the Indonesian people that impede disaster relief efforts in a planned, coordinated, and integrated;
d. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, and c is necessary to establish the Law on Disaster Management; Given: Article 20 and Article 21 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENT
DECIDE:
Assign: LAW ON DISASTER