About UU PENYELENGGARA PEMILU
Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Penyelenggara Pemilu memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yang belum berjalan secara optimal, maka diperlukan langkah-langkah perbaikan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Perbaikan tersebut mencakup perbaikan jadwal dan tahapan serta persiapan yang semakin memadai. Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti.
penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Election is a manifestation of the people's sovereignty in order to produce a democratic government. Elections that are direct, general, free, confidential, honest and fair only be realized if the Election has high integrity and understand and respect the civil rights of citizens and politics. Weak Election Election potentially undermined quality.
As mandated by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, Election has the task of conducting elections with national institutions, fixed and independent.
One important factor for the success of the elections lies in the readiness and professionalism of the Election itself, namely the Election Commission, the Election Supervisory Board and Honorary Board of Election as an integral function of the administration of elections. These three institutions have been mandated by law to hold elections according to the functions, duties and authority of each.
In connection with the holding of elections in 2009 that has not run optimally, it is necessary corrective measures towards improving the quality of the administration of elections. These included improved schedules and stages as well as the more adequate preparation. Based on this, the Law No. 22 Year 2007 concerning General Election Organizer needs to be replaced.
quality of election is required as a means to realize the sovereignty of the people in the government of a democratic state based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945