About UU MATA UANG NO 7 TH 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
MATA UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
b. bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang;
Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG – UNDANG TENTANG MATA UANG. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 7 YEAR 2011
ABOUT
CURRENCY
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that the Republic of Indonesia as an independent and sovereign state has the Currency as one of the symbols of state sovereignty must be respected and proud of by all citizens of the State of Indonesia;
b. that the required Currency as legal tender in the national and international economic activities in order to realize social welfare for all the people of Indonesia;
c. that has been the setting of sorts and price Currency as mandated in Article 23B of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 has not been regulated by a separate law;
d. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, and c, it is necessary to establish the Law on Currency;
Given:
1. Article 20, Article 21, and Article 23B of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
2. Act No. 23 of 1999 concerning Bank Indonesia (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1999 Number 66, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3843) as amended by Act No. 6 of 2009 concerning Government Regulation in Lieu of Law -Undang No. 2 of 2008 on the Second Amendment Act No. 23 of 1999 concerning Bank Indonesia to become Law (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2009 Number 7, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4962);
With agreement between
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDE:
Assign:
LAW - LAW ON CURRENCY.
Download and install
UU MATA UANG NO 7 TH 2011 version 1.0 on your
Android device!
Downloaded 100+ times, content rating: Not rated
Android package:
com.redboxapps.uumatauangno7th2011, download UU MATA UANG NO 7 TH 2011.apk