About UU INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 14 OF 2008 ON PUBLIC DISCLOSURE
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that information is a basic requirement for the development of each person personal and social environment as well as an important part of the national defense;
b. that the right to information is a human right and public disclosure is one of the important characteristics of a democratic country that upholds the sovereignty of the people to realize good governance;
c. that public disclosure is a means to optimize public oversight of the implementation of state and other public bodies and everything that resulted in the public interest;
d. that the management of public information is an effort to develop the information society;
e. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, c, and d, it is necessary to form the Law on Public Information;
Given: Article 20, Article 21, Article 28 F, and Article 28 A of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENT
M E M U T U S C A N:
Assign: LAW ON PUBLIC DISCLOSURE.
Download and install
UU INFORMASI PUBLIK version 1.0 on your
Android device!
Downloaded 1,000+ times, content rating: Not rated
Android package:
com.redboxapps.uuketerbukaaninformasipublik, download UU INFORMASI PUBLIK.apk