About UU KETENAGALISTRIKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu;
c. bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan;
d. bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undangundang yang baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG–UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 30 OF 2009 ON ELECTRICITY
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that national development aims to realize a just and prosperous society that are materially and spiritually based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
b. that electricity plays a very important role in realizing the strategic objectives of national development, the electricity supply business controlled by the state and the provision should be increased in line with the development progress that power is available in sufficient quantities, equitable, and quality;
c. that the electricity supply is capital intensive and technology and in line with the principle of local autonomy and democratization in the order of society, nation, and state and local government's role in the public electricity supply needs to be improved;
d. that in addition to benefiting, electric power can also be harmful to the provision and utilization should pay attention to electricity safety provisions;
e. that Act No. 15 of 1985 on Electricity no longer suitable to the demands of the situation and changes in people's lives that need to be replaced with new legislation;
f. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, c, d, and e, it is necessary to form the Law on Electricity;
Given: Article 5 paragraph (1), Article 18, Article 20, and Article 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENT
DECIDE:
Assign: LAW ON ELECTRICITY.