About UU KEPARIWISATAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;
c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 2009 ON TOURISM 10.TAHUN
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that the state of nature, flora, and fauna, as a gift of God Almighty, as well as ancient relics, historical heritage, art, and culture of the Indonesian nation is the capital resources and tourism development to increase the prosperity and welfare as Pancasila and the Preamble Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
b. that the freedom to travel and enjoy free time in the form of traveled part of human rights;
c. that tourism is an integral part of national development is done in a systematic, integrated, sustainable, and responsible while still providing protection against religious values, cultures living in the community, sustainability and quality of the environment, as well as the national interest;
d. that tourism development is needed to encourage equal opportunity to try and obtain benefits and able to face the challenges of changes in local, national, and global;
e. that Act No. 9 of 1990 on Tourism no longer compatible with the demands and the development of tourism that needs to be replaced;
f. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, c, d, and e is necessary to establish the Law on Tourism;
Given: Article 20 and Article 21 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENT
DECIDE:
Assign: LAW ON TOURISM.