About UU KEKUASAAN KEHAKIMAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 48 OF 2009
ABOUT
POWERS OF JUSTICE
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that the judicial power under the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 an independent power carried by a Supreme Court and judicial bodies underneath it in the general courts, religious courts, military courts, administrative courts, and by a Constitutional Court, to administer justice to uphold law and justice;
b. that to realize the independent judicial power and judicial authority necessary to clean as well as the arrangement of integrated justice system;
c. that Act No. 4 of 2004 on Judicial Power no longer compatible with the development of the legal and constitutional requirements according to the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
d. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, and c is necessary to establish the Law on Judicial Power;
Given: Article 20, Article 21, Article 24, Section 24A, 24B, Section 24C and Section 25 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With agreement between
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDE:
Assign: LAW ON POWERS OF JUSTICE.