About UU KEIMIGRASIAN NO 6 TH 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keimigrasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 6 OF 2011 ON IMMIGRATION
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that immigration is part of the embodiment of the implementation of the enforcement of Indonesian sovereignty over the area in order to maintain order life of the nation towards a just and prosperous society based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
b. that the current global developments encourage the increased mobility of the world population that cause a variety of effects, both beneficial and detrimental to the interests and life of the nation and the Republic of Indonesia, so that the necessary legislations that guarantee legal certainty in line with the respect, protection, and promotion of the rights human rights;
c. that Act No. 9 of 1992 on Immigration is no longer sufficient to meet the development needs of settings, services, and supervision in the field of immigration that need to be removed and replaced with a new law that is more comprehensive and able to meet the challenge; d. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, and c is necessary to establish the Law on Immigration;
Given:
Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 26 paragraph (2), and Section 28E (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENT
DECIDE:
Assign:
LAW ON IMMIGRATION.