About UU HAK CIPTA NO. 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undangundang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undangundang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
Silahkan download aplikasinya secara gratis.... LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 19 OF 2002 ON COPYRIGHT
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Considering:
a. that Indonesia is a country that has a diversity of ethnic / tribal peoples and cultures as well as wealth in the field of art and literature with development-development that require protection of intellectual property rights were born from diversity;
b. that Indonesia has been a member of several conventions / international agreements in the field of intellectual property rights in general and copyright in particular that require further manifestation in its domestic legal system;
c. that developments in the field of trade, industry, and investment has been so rapid that require increased protection for the creator and owner Related Rights with regard to the interests of the wider community;
d. that by taking into account the experience in implementing the existing Copyright Act, it is necessary to establish a new Copyright Act replaces Law No. 6 of 1982 on Copyright, as amended by Act No. 7 of 1987 and last amended by the Act No. 12 of 1997;
e. that based on the considerations mentioned in letters a, b, c, and d, it takes Law on Copyright.
Given:
1. Article 5 paragraph (1), Article 20 paragraph (1), Article 28C paragraph (1), and Article 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
2. Act No. 7 of 1994 on the Ratification of the Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO), (Statute Book of 1994 No. 57, Supplement to Statute Book No. 3564).
With Approval
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDE:
Assign: LAW ON COPYRIGHT
Please download the application for free ....