About UU AKUNTAN PUBLIK NO. 5/ 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG AKUNTAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;
c. bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 5 YEAR 2011
ABOUT PUBLIC ACCOUNTANTS
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that a sustainable national development requires a healthy national economy and efficient and meets the principles of transparent and accountable management to realize a fair and prosperous society in accordance with Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
b. that public accounting services are services that are used in making economic decisions and widely influential in this era of globalization which has an important role in supporting the national economy healthy and efficient and to improve the transparency and quality of information in the financial sector;
c. that until now there is no law that specifically regulate the public accounting profession that provides protection and legal certainty for the community and the public accounting profession;
d. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, and c is necessary to establish the Law on Public Accountant;
Given:
Article 5 (1) and Article 20 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With the joint approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA INDONESIA and PRESIDENT
DECIDE:
Assign:
LAW ON PUBLIC ACCOUNTANT.
Download and install
UU AKUNTAN PUBLIK NO. 5/ 2011 version 1.0 on your
Android device!
Downloaded 100+ times, content rating: Not rated
Android package:
com.redboxapps.uuakuntanpublik, download UU AKUNTAN PUBLIK NO. 5/ 2011.apk