About Harta Warisan Kajian Fiqih
Ilmu Wwaris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if).
Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq.
Warisan adalah istilah menurut bahasa Indonesia yang mengandung arti harta peninggalan, pusaka, surat-surat wasiat (Purwadarta, 1983:148).
Dikalangan faradhiyun dikenal juga istilah tirkah untuk warisan. Pengertian menurut istilah dikalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa tirkah adalah sekalian yang ditinggalkan mayit baik berbentuk harta maupun hak-hak yang lain selain harta.
Harta Warisan adalah harta yang telah ditinggalkan oleh si mayit yang akan dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak menerimanya setelah kematiannya, dengan syarat setelah dikeluarkan biaya keperluan si mayit dengan segala yang ada hubungan dengan harta tersebut dengan orang lain, seperti wasiat ataupun hutang-piutang.
Panduan Membagi Warisan Kajian Ilmu Fiqih di rangkum secara ringkas menjeaskan tentang:
+ Devinisi mawaris
+ Hukum mawaris
+ Asal mula menghitung mawaris
+ Dalil dasar hukum mawaris
+ Kewajiban ahli waris kepada pewaris
+ Syarat warisan islam
+ Rukun waris islam
+ Nama ahli waris dan bagiannya
+ Bagian waris anak laki laki
+ Bagian waris anak perempuan
+ Bagian waris ayah
+ Bagian waris ibu
+ Bagian waris suami (duda)
+ Bagian waris istri (jandi)
+ Bagian waris kakek
+ Bagian waris nenek
+ Bagian waris cucu laki laki
+ Bagian waris cucu perempuan anak laki laki
+ Bagian waris saudara laki laki kandung
+ Bagian waris saudara perempuan kandung
+ Bagian waris saudara laki laki se bapak
+ Bagian waris saudara perempuan sebapak
+ Bagian waris saudara laki laki dan perempuan se ibu
+ Ahli waris dan bagian warisan
+ Ahli waris ada 3
+ Ahli waris ashabul % bagiannya
+ Penghalang ahli waris
+ Masalah umariyatin
+ Masalah kalalah
+ Masalah aul dan rado
+ Perbedaan mahjub dan mahrom
+ Dzawil arham (kerabat non ahli waris)
+ Penggugur hak waris
Semoga aplikasi ini dapat bermanfaat
Jika ada Masukan dan Saran mohon kirmkan lewat Email kami di; suportturiputih@gmail.com
Wwaris science is the science of very little studied to date. In the hadith marfu 'is mentioned, "O Abu Hurayrah, study faroidh science (the science of inheritance) and teach because the science is half science and is now forgotten. Warislah science that will be lifted first of my people. "(HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al-Hakim, Al Baihaqi. This hadith dho'if).
But science has shown the glory of inheritance because Allaah has detailed in the Qur'an regarding the matter of inheritance. And God gave the law fairly as possible. Differences with the notion some people who think the law of God it is not fair because suuzhonnya on the Kholiq.
Inheritance is the Indonesian term under which implies legacy, inheritance, wills (Purwadarta, 1983: 148).
Faradhiyun known term among tirkah for inheritance. The definition according to the terms among Malikiyah, Shafi'ites and Hanabilah say that tirkah is deceased left all well-shaped property or rights other than property.
Inheritance is a treasure that has been left by the deceased which will be distributed to all the heirs are entitled to receive after his death, with the proviso after excluded the cost of the purposes of the deceased with all who have a relationship with these treasures with others, such as wills or of debt.
Dividing the Inheritance study guide Science Fiqh briefly summarized menjeaskan about:
+ Devinisi Mawaris
+ Law Mawaris
+ The origin of counting Mawaris
+ Proposition legal basis Mawaris
+ Liabilities heir to heir
+ Terms heritage islam
+ Pillars of Islamic inheritance
+ Name heirs and parts
+ Section heir boy
+ Section heir girls
+ Section heir father
+ Part maternal inheritance
+ Section heir husband (widower)
+ Part wife inheritance (Jandi)
+ Section heir grandfather
+ Section heir grandmother
+ Section grandchild male heir
+ Section inheritance granddaughter boy
+ Section heir biological brother
+ Section heir biological sister
+ Section heir brother se gaffer
+ Section inheritance sister sebapak
+ Section heir brother and mother se female
+ Heirs and inheritance
+ Heirs No 3
+ Heirs ashab% share of
+ Barrier heir
+ Problems umariyatin
+ Problems kalalah
+ Problems aul and Rado
+ Differences Mahjub and mahram
+ Dzawil arham (relative non heirs)
+ Penggugur inheritance rights
Hopefully, this application can be useful
If there is a Feedback and Tip please kirmkan through the Email in; suportturiputih@gmail.com