About Pontianak Pantau PBJ
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 68 TAHUN 2012 TENTANG LPI-PBJ KOTA PONTIANAK
• LPI dibentuk dengan tujuan: (Pasal 3)
(1) Mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintah yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
(2) Mendorong terwujudnya kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan prinsip prinsip pakta integritas;
(3) Membantu menciptakan upaya perbaikan sistem dan meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, jujur, berkeadilan, profesional, dan akuntabel serta persaingan usaha yang sehat dan iklim investasi yang kondusif;
(4) Menjamin keikutsertaan masyarakat dalam melakukan pengawasan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah daerah secara transparan, jujur, berkeadilan, profesional, akuntabel, dan partisipatif.
• Ruang Lingkup LPI (Pasal 4)
Ruang lingkup tugas, fungsi dan kewenangan LPI mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia barang/jasa yang pembiayaannya sebagian dan/atau seluruhnya bersumber dari APBD.
• Fungsi LPI (Pasal 5)
LPI berfungsi menyusun kebijakan teknis, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pemantauan proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pengguna barang/jasa meliputi sistem dan unit layanannya dan penyedia barang/jasa serta melibatkan keikutsertaan masyarakat sebagai penerima layanan.
• Tugas LPI (Pasal 6)
(1) Menyusun dan melaksanakan program kerja, kegiatan, dan anggaran LPI;
(2) Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah daerah lainnya dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa;
(3) Melakukan pemantauan terhadap seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan;
(4) Menerima laporan pengaduan masyarakat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah daerah;
(5) Menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat dan temuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
(6) Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kerja, kegiatan, dan anggaran LPI sesuai dengan kewenangan LPI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(7) Melakukan kajian dan analisis terhadap sistem dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah;
(8) Melakukan peningkatan kesadaran dan kapasitas masyarakat terkait pemantauan pengadaan barang/jasa pemerintah.