About UU PENGADILAN PIDANA KORUPSI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan yang menuntut peningkatan kapasitas sumber daya, baik kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sumber daya lain, serta mengembangkan kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat antikorupsi agar terlembaga dalam sistem hukum nasional;
c. bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dasar pembentukannya ditentukan dalam Pasal 53 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu diatur kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 46 OF 2009
ABOUT
COURT Corruption
a. that the Republic of Indonesia is a state law that aims to realize the life of the community, the nation, and the state of order, peace, and justice in order to achieve state goals as stated in the Preamble to the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
b. that corruption has caused damage in various aspects of life in the community, nation, and state that the prevention and eradication of corruption needs to be done continuously and sustainably are demanding an increase in the capacity of resources, both institutional, human resources, and resource others, as well as developing awareness, attitudes, and behaviors that institutionalized anti-corruption community in national legal systems;
c. that the Corruption Court that the basis of its formation under Article 53 of Law No. 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission, based on the decision of the Constitutional Court declared contrary to the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, so it needs to be rearranged Crime Court corruption with new legislation;
d. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, and c, it is necessary to establish the Law on Corruption Court