About UU PERADILAN UMUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1986
TENTANG
PERADILAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupantersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukutn diperlukanupaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka upaya di atas,pengaturan susunan dan kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yangselama ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970;
d. bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;
e. bahwa untuk melaksanakan Undang-undangNomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatursusunan dan kekuasaan Peradilan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN UMUM.
DISERTAI JUGA :
Perubahan ke-1: UU No 8/2004
Perubahan ke-2: UU No 49/2009 LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 2 1986
ABOUT
GENERAL COURT
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
President of the Republic of Indonesia,
Considering:
a. that the Republic of Indonesia, as the state law based on Pancasila and the Constitution of 1945, is aimed toward improved life of the nation that is prosperous, secure, peaceful, and orderly;
b. that in order to realize the kehidupantersebut and ensure equality of citizens in hukutn diperlukanupaya to enforce order, justice, truth, and the rule of law are capable of providing shelter to the public;
c. that in the framework of the above efforts, setting the composition and powers of the Court of General Jurisdiction yangselama environment is still based on the Act No. 13 of 1965 does not correspond anymore to the soul and spirit of Act No. 14 of 1970;
d. that in addition, the Act No. 6 of 1969, Act No. 13 of 1965 has been declared invalid, but the time is not set at the time of the enactment of legislation that replaced it comes into force;
e. that to implement undangNomor Act 14 of 1970, it is deemed necessary to enact laws and powers mengatursusunan General Court;
1. Article 5 paragraph (1), Article 20 paragraph (1), Article 24, and Article 25 of the Constitution of 1945;
2. Law No. 14 of the Basic Provisions 1970tentang Judicial Power (State Gazette year 1970 Number 74, Supplement to Statute Book No. 2951);
3. Law Number 14 Year 1985tentang Supreme Court (State Gazette of 1985 No. 73, Supplement to Statute Book No. 3316);
With approval
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDE:
Assign: LAW ON PUBLIC TRIAL.
ACCOMPANIED ALSO:
Amendment 1: Law No. 8/2004
Amendment 2: Law No. 49/2009