UU PENATAAN RUANG NO 26 2007

UU PENATAAN RUANG NO 26 2007 Free App

Rated 4.63/5 (8) —  Free Android application by Mediatech Apps

About UU PENATAAN RUANG NO 26 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasukruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan
upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasilguna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga
kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan
landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi,
kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan
antardaerah;
d. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat
yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif,
dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan;
e. bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang
yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;
f. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang
sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 26 OF 2007
ABOUT
SPATIAL PLANNING

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

Considering:
a. that space territory of the Republic of Indonesia is an archipelago characterized archipelago, either as a whole
container which includes land space, sea space and air space, termasukruang in the earth, and as a resource, needs to be improved
management efforts wisely, efficient, and effectively guided by the rules of the arrangement of space so
quality national spatial continuity can be maintained in order to realize common prosperity and social justice in accordance with the
the constitutional basis of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
b. that the development of the situation and the national and international conditions demand the enforcement of the principles of integrity, sustainability, democracy,
rule of law, and justice in the context of spatial planning which fits well with the foundation idiil Pancasila;
c. that in order to strengthen the National Defense based Archipelago and in line with the policy of regional autonomy that give greater authority to local governments in the implementation of spatial planning, the authority needs to be regulated in order to maintain harmony and cohesion between regions and between the center and the regions in order to avoid gaps
between regions;
d. that the existence of limited space and understanding of society
growing on the importance of spatial requiring spatial organization of transparent, effective,
and participatory in order to realize a safe space, comfortable, productive, and
sustainable;
e. that is geographically the Republic of Indonesia is in disaster-prone areas so that the necessary arrangement of space
based disaster mitigation as an effort to improve the safety and comfort of life and livelihood;
f. that Act No. 24 of 1992 on Spatial Planning is not in accordance with the requirements of spatial arrangement
so it needs to be replaced with legislation that new spatial planning;
g. that based on the considerations referred to in letter
a, b, c, d, e, and f, it is necessary to form the Law on Spatial Planning;

Given: Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 25A and Article 33 paragraph (3) Law
Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;

With agreement between
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

DECIDE:
Assign: LAW ON SPACE PLANNING.

How to Download / Install

Download and install UU PENATAAN RUANG NO 26 2007 version 1.0 on your Android device!
Downloaded 100+ times, content rating: Not rated
Android package: com.mediatech.uupenataanruang, download UU PENATAAN RUANG NO 26 2007.apk

All Application Badges

Free
downl.
Android
2.3.3+
n/a
Not
rated
Android app


Oh snap! No comments are available for UU PENATAAN RUANG NO 26 2007 at the moment. Be the first to leave one!

Share The Word!


Rating Distribution

RATING
4.65
8 users

5

4

3

2

1