About UU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peranserta masyarakat sesuai dengan kemampuannya;
b. bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial.ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya, dan oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak;
c. bahwa sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1983 perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan, sehingga dapat mewujudkan peranserta dan kegotongroyongan masyarakat sebagai potensi yang sangat besar dalam pembangunan nasional;
d. bahwa sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan pajak kekayaan, telah menimbudkan beban pajak berganda bagi masyarakat, dan oleh karena itu perlu diakhiri melalui pembaharuan sistem perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberi kepastian hukum;
e. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 12 IN 1985
ABOUT
PROPERTY TAX
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
President of the Republic of Indonesia,
Considering:
a. that tax is one revenue source is very important for the implementation and improvement of national development as the Pancasila which aims to increase the prosperity and welfare of the people, and therefore needs to be managed by increasing community participation according to his ability;
b. that the earth and buildings provide benefits and / or position sosial.ekonomi better for a person who has a right to it or to benefit from it, and therefore it is natural that they are required to give a portion of the benefit or enjoyment to the state obtained through taxes;
c. that in accordance with the mandate contained in the Guidelines of State Policy of 1983 should be a renewal of the tax system, so as to realize mutual cooperation and participation of the community as a huge potential in national development;
d. that the existing tax system over the years, especially the material tax and wealth tax, has menimbudkan tax burden to society, and therefore needs to be terminated through the renewal of the tax system is simple, easy, fair, and provide legal certainty;
e. that to achieve such purposes need to establish the Law on Property Tax;
Given:
1. Article 5 paragraph (1), Article 20 paragraph (1), and Article 23 paragraph (2) of the Act of 1945;
2. Law No. 5 of 1974 on the Principles of Regional Government. (State Gazette Year 1974 Number 38, Supplement to Statute Book No. 3037);
3. Act No. 6 of 1983 on General Provisions and Tax Procedures (Statute Book of 1983 No. 49, Supplement to Statute Book No. 3262);
With approval
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDE:
Assign: LAW ON LAND AND BUILDING TAX.