About UU MAHKAMAH AGUNG NO 14 1985
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG
MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dan tertib;
b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka upaya di atas, pengaturan tentang susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung yang selama ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13. Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970;
d. bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;
e. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 14 OF 1985
ABOUT
SUPREME COURT
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
President of the Republic of Indonesia,
Considering:
a. that the Republic of Indonesia, as the state law based on Pancasila and the Constitution of 1945, is aimed toward improved life of the nation that is prosperous, secure, peaceful and orderly;
b. that in order to realize the life and ensure the equality of citizens in the law is necessary to enforce order, justice, truth, and the rule of law capable of providing shelter to the public;
c. that in the context of the above, the setting of the composition and powers of the Supreme Court, which is still based on the Act No. 13 of 1965 does not correspond anymore to the soul and spirit of Act No. 14 of 1970;
d. that in addition, the Act No. 6 of 1969, Act No. 13 of 1965 has been declared invalid, but the time is not set at the time of the enactment of legislation that replaced it comes into force;
e. that in order to implement the Act No. 14 of 1970, it is deemed necessary to enact legislation that regulates the status, composition and powers of the Supreme Court as well as the law applicable to the Supreme Court;
Given:
1. Article 5 paragraph (1), Article 20 paragraph (1), Article 24, and Article 25 of the Constitution of 1945;
2. Decree of the People's Consultative Assembly of Indonesia No. III / MPR / 1978 on the Status and Work Procedures Relations with the highest state institution / or between institutions of State High;
3. Act No. 14 of 1970 on the Basic Provisions on Judicial Power (State Gazette of 1970 No. 74, Supplement to Statute Book No. 2951);
With the approval of THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDE:
Assign: LAW ON THE SUPREME COURT.