About UU DESA NOMOR 6 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 6 2014
ABOUT
VILLAGE
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that the village has the right to their origin and traditional rights to organize and manage the interests of the local community and contribute to realizing the ideals of independence based on the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
b. that in the course of state administration of the Republic of Indonesia, the village has developed in a variety of forms that need to be protected and empowered in order to be strong, advanced, independent, and democratic so as to create a solid foundation in implementing governance and development towards a just society, and prosperous;
c. that village in the composition and procedures of governance and development need to be governed by the laws;
d. that based on the considerations set forth in paragraphs a, b, and c is necessary to establish the Law of the Village;
Given: Article 5 paragraph (1), Article 18, Article 18B paragraph (2), Article 20, and Article 22D paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With agreement between
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDE:
Assign:
LAW ON VILLAGE.
by U####:
Sangat membantu