About UU CUKAI NOMOR 11 TAHUN 1995
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG
CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pelaksanaan pembangunannasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional,khususnya di bidang perekonomian;
b. bahwa peraturan perundang-undangan cukai yang selama ini dipergunakan sebagai dasar pemungutan cukai, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian nasional;
c. bahwa dasar hukum pemungutan cukai yang berlaku selama ini, terdiri dari beberapa ordonansi yang memberi perlakuan berbeda-beda dalam pengenaan cukainya, sehingga kurang mencerminkan asas keadilan dan belum dapat memanfaatkan potensi objek cukai yang ada secara optimal serta kurang memperhatikan aspek perlindungan masyarakat;
d. bahwa oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang tentang cukai yang berorientasi pada pembangunan nasional serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat(1), dan Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Dengan Persetujuan
DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANGTENTANG CUKAI. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 11 1995
ABOUT
EXCISE
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that pembangunannasional implementation has resulted in the rapid development in national life, particularly in the field of economy;
b. that the tax legislation that has been used as the basis for the collection of excise duty, is not in accordance with the law and the development of the national economy;
c. that the legal basis for the collection of excise duty applicable, consists of several ordinances that provide different treatment in the imposition of excise, so the less reflect the principle of fairness and not be able to exploit the potential of existing objects in an optimal clearance and less attention to the aspects of the protection of the public;
d. that it is therefore necessary to establish a law on excise national development-oriented and based on Pancasila and the 1945 Constitution.
Given:
1. Article 5 paragraph (1), Article 20 paragraph (1), and Article 23 paragraph (2), Act of 1945;
2. Act No. 10 of 1995. concerning Customs (Statute Book of 1995 No. 75, Supplement to State Gazette No. 3612);
With Approval
DEWANPERWAKILAN THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDE:
Stipulate: UNDANGTENTANG EXCISE.
Download and install
UU CUKAI NOMOR 11 TAHUN 1995 version 1.0 on your
Android device!
Downloaded 100+ times, content rating: Not rated
Android package:
com.mediatech.uucukaino11, download UU CUKAI NOMOR 11 TAHUN 1995.apk