About Ilmu Warisan Para Wali
Ilmu Suryani Yang Di Syaretkan Oleh Para Wali Tanah Jawa Yg Kategori
terdiri dari lima macam, yaitu fardlu, haram, mandub, makruh, dan mubah. Hukum syariat Islam bisa berbentuk tuntutan untuk melakukan sesuatu atau tuntutan untuk meninggalkannya. Jika seruan itu berbentuk tuntutan untuk untuk melakukan sesuatu, maka seruan itu dibagi ke dalam dua macam. Pertama, yang berkaitan dengan tuntutan yang harus dikerjakan, yang dinamakan fardlu atau wajib. Tidak ada perbedaan antara dua istilah tersebut. Kedua, yang berkaitan dengan tuntutan yang tidak harus dikerjakan, yaitu apa yang dinamakan mandub. Jika hukum syara’ berkaitan dengan tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, maka seruan itu juga dibagi dua macam. Pertama, yang berkaitan dengan tuntutan yang harus ditinggalkan, yang dinamakan haram atau mahdlur. Tidak ada perbedaan antara kedua istilah tersebut. Kedua, jika berkaitan dengan tuntutan yang tidak mengharuskan meninggalkannya. Inilah yang dinamakan makruh. Suryani Sciences Yang Di Syaretkan By The Guardian Tanah Jawa clincher Category
consists of five kinds, namely fardlu, unclean, mandub, makruh, and permissible. Sharia law could take the form demands to do something or demands to leave. If the call was shaped charges to to do something, then the call is divided into two kinds. First, with regard to the demands that must be done, which is named fardlu or mandatory. There is no difference between the two terms. Secondly, with regard to the demands that should not be done, that is what is called mandub. If the laws of Personality 'relating to demands to abandon an action, then the call was also divided into two kinds. First, with regard to the demands that had to be abandoned, the so-called unclean or mahdlur. There is no difference between the two terms. Secondly, with regard to demands that do not require leave. This is called makruh.