About Panduan Regristrasi Kartu perdana Baru
Ini Adalah aplikasi Panduan Regristrasi Untuk Kartu SIMprabayar (Perdana) untuk memudahkan pengguana semua perdana all operator maka ikuti panduan kami,
Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.
Dapat Digunakan untuk semua operator ( XL, INDOSAT, IM3, MENTARI, TELKOMSEL, AXIS, AS) This is a Free application Regristrasi For SIMprabayar Card (Prime) to facilitate pengguana all prime all operator then follow our guide,
Starting October 31, 2017, customers (buyers) new SIMprabayar card (prime) are required to register for the purpose of validating the owner stating Population Identification Number (VIN) and the number of Family Card (KK).
The prepaid SIM card old customers who already have a card before this day is also required to re-register in the same way
In accordance with the Regulation of the Minister of Communications and Information Technology (Communications) No. 14 of 2017, the re-registration of the SIM card must be done no later than February 28, 2018 in order to avoid sanctions in the form of a card blocking gradually.
Prepaid SIM card customers to register independently suggested that NIK number data and families remain safe.
Can Be Used for all operators (XL, Indosat, IM3, MENTARI, Telkomsel, AXIS, USA)