UU Tentang Hak Cipta

UU Tentang Hak Cipta Free App

Rated 5.00/5 (1) —  Free Android application by Ipah Jaya

Advertisements

About UU Tentang Hak Cipta

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang- undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Semoga Bermanfaat... The Indonesian archipelago has a diversity of art and culture is very rich. This is in line with the diversity of ethnicity, race, and religion as a whole is a national potential that needs to be protected. The wealth of art and culture is one source of intellectual work that can and should be protected by law. Wealth is not solely to the art and culture itself, but can be used to improve the capabilities in the field of trade and industry that involves the Creator. Thus, the wealth of art and culture that protected it could improve the well-being not only for the Creator, but also to the nation.
Indonesia has participated in the association world community to become members of the Agreement Establishing the World Trade Organization (the Agreement Establishing the World Trade Organization) which include the Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Agreement on Aspects of Trade Intellectual Property Rights), hereinafter called TRIPS, through Law No. 7 of 1994. In addition, Indonesia also ratified the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works) through Presidential Decree No. 18 of 1997 and the World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (WIPO Copyright Treaty), hereinafter referred to as WCT, through Presidential Decree No. 19 of 1997.
Currently, Indonesia has had Law No. 6 of 1982 on Copyright as amended by Act No. 7 of 1987 and last amended by Law No. 12 of 1997, hereinafter called the Copyright Act. Although the change was already contained some adjustment clause in accordance with TRIPs, but there are still some things that need to be refined to provide protection for intellectual works in the field of Copyright, including efforts to promote the development of intellectual work that comes from the diversity of art and culture are in above. Of the several conventions in the field of intellectual property rights mentioned above, there are some provisions that have been duly utilized. In addition, we need to affirm and sort position Copyright in one hand and Related Rights on the other hand in order to provide protection for the related intellectual work more clearly.
Hope it is useful...

How to Download / Install

Download and install UU Tentang Hak Cipta version 1.1 on your Android device!
Downloaded 100+ times, content rating: Everyone
Android package: com.ipahjaya.uutent4nghakcipta, download UU Tentang Hak Cipta.apk

All Application Badges

Free
downl.
Android
4.0.3+
Bug
buster
For everyone
Android app

App History & Updates

What's Changed
fix bug
Version update UU Tentang Hak Cipta was updated to version 1.1
More downloads  UU Tentang Hak Cipta reached 100 - 500 downloads

Oh snap! No comments are available for UU Tentang Hak Cipta at the moment. Be the first to leave one!

Share The Word!


Rating Distribution

RATING
5.05
1 users

5

4

3

2

1