About UU Narkotika NKRI
UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU 35/2009, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya. Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama - sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Apa sanksi hukum penyalahguna narkoba? Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut .. akan di jelaskan detail di dalam aplikasi ini, semoga bermanfaat.. Law of the Republic of Indonesia Number 35 Year 2009 on Narcotics. According to Article 1 point 1 of Law No. 35 Year 2009 on Narcotics Law 35/2009, is a substance or a drug derived from a plant or not plant, either synthetic or semisintetis, which may cause deterioration or alteration of consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and can lead to dependence, which differentiated into factions as attached to this Law.
Law Number 22 Year 1997 on Narcotics set up eradication efforts against the crime of narcotics through the threat of criminal fines, imprisonment, life imprisonment and death penalty. In addition, Act No. 22 of 1997 also regulates the use of narcotics for medical purposes and health and regulate the medical and social rehabilitation. However, in reality the crime of Narcotics in the community shows an increasing trend both quantitatively and qualitatively with the victim widespread, especially among children, adolescents, and young people in general. Narcotics criminal act is no longer carried out individually, but involves a lot of people together - together, even a syndicate organized a vast network that works in a neat and very secret both nationally and internationally. Based on these in order to improve the prevention and eradication of Narcotics needed reform of Law Number 22 Year 1997 on Narcotics.
What legal sanctions drug abusers? In Law No. 35 In 2009, the sanctions for drug offenders is as follows .. will be described in detail in this application, may be useful ..