About UU ITE Indonesia
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif ...
Semoga Bermanfaat ... Utilization of information technology, media, and communications have changed the behavior of both human society and civilization globally.
The development of information and communication technology has also lead the world into a seamless relationship (borderless) and led to changes in social, economic, cultural and significant progress is so fast. Information technology is now a double-edged sword because in addition to contributing to increased prosperity, progress, and human civilization, and effective means of tort.
When this has been born a new legal regime known as cyber law or telecommunications law. Cyber law law, the internationally used term for the law relating to the utilization of information and communication technology. Similarly, telecommunications law which is a manifestation of the convergence of telecommunications law, media law, and legal informatics. Another term used is information technology law (law of information technology), the law of cyberspace (virtual world law) and the law mayantara.
Terms of birth because the activities are carried out through a network of computer systems and communication systems in both the local and global scope (Internet) by utilizing information technology-based computer system is an electronic system that can be viewed virtually. Legal issues often encountered is when associated with the delivery of information, communication and / or electronic transactions, especially in terms of evidence and matters related to legal actions carried out through the electronic system.
What is meant by the electronic system is a computer system in a broad sense, which not only includes hardware and software, but also includes a telecommunications network and / or electronic communications systems. Software or computer program is a set of instructions embodied in the form of the language, codes, schemes, or any other form, which when combined with media that can be read by computers will be able to make computers work to perform specific functions or to achieve specific results, including preparation in designing those instructions.
Electronic systems are also used to explain the existence of information systems is the application of information technology-based telecommunications networks and electronic media, the design work, process, analyze, display, and transmit or disseminate electronic information. Technical information systems and management is actually the embodiment of the application of information technology products into a form of organization and management in accordance with the characteristics and needs of the organization in accordance with the purpose intended. On the other hand, information systems technical and functional system is the integration between human and machine components that include hardware, software, procedures, human resources, and the substance of the information in the utilization functions include input, process, output, storage, and communication.
Accordingly, the legal world has actually been a long time broaden the interpretation of the principles and norms when addressing the issue of intangible material, for example in the case of electricity theft as a criminal act. In fact cyber activities are no longer simple because the activities are no longer limited by the territory of a country, which is accessible anytime and from anywhere. Losses may occur either in the actors and transactions in other people who never make transactions, such as credit card theft of funds through purchases on the Internet. In addition, the verification is a very important factor, given the electronic information not only not been accommodated in the legal system in Indonesia comprehensively ...
Hope it is useful ...