About UU Gerakan Pramuka Indonesia
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan. Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238
Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan. Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI.
Semoga Bermanfaat.. One purpose of the state listed in the Preamble to the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 is the intellectual life of the nation. Efforts to educate the nation can be done through education. Scouting Education is one of the non-formal education into the container development potential and has a noble character, self-control, and life skills to give birth to a cadre of national struggle and the successor states. In addition, scouting education organized by the scout movement is a means to fulfill the rights of citizens to organize and get an education as stated in Article 28, Section 28C and Section 31 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. The scouting movement which at the time Dutch East Indies government in 1912 called scouting continues to grow in political dynamics based on the nation's political divide. But scouting activities in the country still have the same commitment that is against the policy of the Dutch East Indies colonial administration and striving towards Indonesia's independence. History records that the scouting movement spawned patriotism of young people on the estuary finalizing the momentum oath youth October 28, 1928 and the proclamation of independence of the Republic of Indonesia on August 17, 1945. After the independence of the President of the Republic of Indonesia Soekarno collect 60 (sixty) scouting organization to be consolidated into force development national. To that end, the President issued Presidential Decree No. 238
1961 on the Scout Movement which essentially form and set the scout movement as the only association that has the authority to organize scouting education in Indonesia. Development scout movement have ups and downs and at a certain period of time is less important perceived by young people. Consequently, the inheritance of the values contained in Pancasila philosophy in shaping the personality of young people is at the core of education Scouting is not optimal. At the same time in the world order global nation and the country needs young people who have a sense of patriotism, a strong personality and strong, a sense of social solidarity, honesty, tolerance, ability to work together, a sense of responsibility and discipline to defend and build nation.
By being aware of the problems described above, on the anniversary of the scout movement August 14, 2006 announced the revitalization of the scout movement. Momentum revitalization of the scout movement to be especially important in the development of national identity that is needed in facing the challenges in accordance with the demands of changing times. Law on the Scout Movement are prepared with the intention to turn and move back fighting spirit that imbued the values of Pancasila in public life diverse and democratic. This legislation forms the legal basis for all components of the nation in education scouting which is independent, voluntary, and non-political in the spirit of national unity to maintain the unity of the nation within the Unitary State of the Republic of Indonesia. This law affirms the principle of Pancasila is the scout movement and scout movements serve as a platform to achieve the objectives scout through scouting activities: education and training, development, community service and parents, as well as game-oriented education. Furthermore, the purpose of the scout movement is formed every scout that has a personality who believe, fear Allah, noble, spirited patriotic, law-abiding, disciplined, upholding the noble values of the nation, and has a life skills as a cadre of the nation in maintaining and building the Homeland.
Hope it is useful..