About UU Peradilan Pidana Anak
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi Anak.
Anak perlu mendapat pelindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku Anak. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak, antara lain, disebabkan oleh faktor di luar diri Anak tersebut. Data Anak yang berhadapan dengan hukum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukan bahwa tingkat kriminalitas serta pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif semakin meningkat.
Prinsip pelindungan hukum terhadap Anak harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak. Selain itu, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyusunan Undang-Undang ini merupakan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668) yang dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
Undang-Undang ini menggunakan nama Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Namun, Undang-Undang ini merupakan bagian dari lingkungan peradilan umum.
Silahkan download aplikasinya secara gratis
semoga bermanfaat.. Children are an integral part of human survival and the survival of a nation. In the Indonesian Constitution, a child has a strategic role which explicitly stated that the state guarantees the right of every child to survival, grow, and develop and for the protection from violence and discrimination. Therefore, the best interests of the child should be lived as the best interests of the survival of mankind. The consequences of the provisions of Article 28B of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 should be followed up by making government policies aimed at protecting the Child.
Children deserve protection from the negative impact of the development of rapid development, globalization in the field of communication and information, the progress of science and technology, as well as changes in the style and way of life of the majority of parents who have brought social change that is fundamental in a society that affects the value Children and behavior. Deviations behavior or illegal acts committed by the Child, among others, caused by factors outside of the Child. Children of data dealing with the law of the Directorate General of Corrections show that the crime rate as well as the negative effects of the abuse of narcotics, psychotropic and addictive substances is increasing.
The principle of legal protection of the child must be in accordance with the Convention on the Rights of the Child (Convention on the Rights of the Child) which has been ratified by the government of the Republic of Indonesia by Presidential Decree No. 36 of 1990 on Ratification of the Convention on the Rights of the Child (Convention on the rights of Rights of the Child).
Law No. 3 of 1997 on Juvenile Justice for the purpose of protecting and nurturing Children in conflict with the law that the child can meet his future is still long and give a chance to the Son so that through coaching will be obtained identity to become a man of independent, responsible, and useful to oneself, family, community, nation, and state. However, in practice the Child object and is positioned as a treatment against Children in conflict with the law tend to harm the Child. In addition, the Act is no longer relevant to the needs of law in society and not comprehensively provide special protection to Children in conflict with the law. Thus, the need for a paradigm shift in the handling of Children in conflict with the law, among others, based on the roles and duties of the public, government and other state institutions are obliged and responsible to improve the welfare of the Child as well as provide protection exclusively to Children in conflict with the law.
The preparation of this law is the replacement of the Law No. 3 of 1997 on Juvenile Court (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1997 Number 3, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3668) is done with the aim to materialize justice really ensure protection the best interests of the child who deal with the law as the nation's future.
This Law uses the name Criminal Justice System Children should not be construed as a judicial body as provided for in Article 24 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which states that the judicial power is done by a Supreme Court and judicial bodies underneath within the general courts, religious courts, military courts, administrative courts, and by a Constitutional Court. However, this law is part of the general court.
Please download the application for free
Hope it is useful..