About byPass Registrasi Ulang Kartu Prabayar
byPass Registrasi Ulang Kartu Prabayar All Operator merupakan aplikasi yang menghubungkan kamu dengan operator resmi kartu prabayar yang kamu punya untuk meregistrasi ulang kartu prabayar.
Seperti yang kita tahu, Pemerintah dalam hal ini Menkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) mulai tanggal 31 Oktober 2017 telah mewajibkan semua pemilik kartu simcard prabayar untuk mendaftarkan kembali dengan menginputkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga atau KK. Hal ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir 28 Februari 2018.
Setelah itu, sanksi blokir akan dikenakan secara bertahap bagi mereka yang tidak melakukan registrasi. Blokir akan dilakukan mulai dari SMS, panggilan masuk, panggilan keluar dan terakhir akses internet maupun akses ke TV Streaming atau TV Online.
Seperti yang sama sama kita tahu bahwa nomor seluler bisa dibeli di mana saja, di pinggir jalan, di kios-kios penjual pulsa, di warung rokok, di mal-mal, di convenient stores dengan harga yang amat sangat terjangkau bahkan oleh anak SD sekalipun.
Tidak ada batasan umur atau persyaratan khusus yang diperlukan untuk memiliki nomor seluler. Cukup punya uang sepuluh ribu rupiah, sudah bisa krang-kring bertelepon, ber-SMS, tanpa perlu punya KTP apalagi perlu di cek KTP atau cek NIK segala, cukup pakai data fiktif ala kadarnya dari penjual nomor seluler.
Oleh karena itu, Pemerintah mencoba meregulasi kembali pendaftaran kartu prabayar kamu agar jelas kepemilikannya dan melindungi kamu dari SMS fiktif mulai Mama minta pulsa dan Papa minta saham sampai juga ada Save Tiang Listrik segala.
Dari hal-hal diatas kami mencoba membantu dan memudahkan kamu untuk mendaftarkan kartu prabayar dengan mudah dan cepat karena dalam aplikasi byPass Registrasi Ulang Kartu Prabayar ini langsung menghubungkan kamu ke masing-masing operator resmi dari kartu prabayar yang kamu punya.
Akhirnya semoga bermanfaat dan jangan lupa segera registrasi ulangkan ulang nomor seluler kamu sebelum tanggal 28 Februari 2018 mendatang. Bypass Registration All operators Prepaid Card is an application that connects you with the official provider of prepaid card that you have to register the prepaid card.
As we know, the Government in this regard MCIT (Ministry of Communications and Information Technology) starting on October 31, 2017 has required all prepaid sim card owners to register back to the input Population Identification Number or VIN and family card numbers or KK. This is true since the set and ending February 28, 2018.
After that, the sanctions will be imposed gradually block for those who do not register. Block will be conducted from SMS, incoming calls, outgoing calls and internet access as well as the last access to TV or TV Stream Online.
As equally as we know that your mobile number can be bought anywhere, on a side street, in the stalls selling pulses, in cigarette stall, in shopping malls, at convenient stores at a price that is extremely affordable even by elementary school children though.
There are no age restrictions or special requirements needed to have a cellular number. Enough money ten thousand rupiah, was able krang-tring phone, texting, without the need to have an ID card especially need to check ID cards or any VIN check, please use fictitious data from sellers rudimentary cellular number.
Therefore, the government tried to regulate the re-registration of prepaid cards you so clear ownership and protect you from SMS fictitious start asking Mama and Papa asked pulses stock until there is also a Utility Pole Save all.
From the above matters we try to help and allows you to register a prepaid card easily and quickly because of the application of the bypass Registration Prepaid Card directly connects you to each official operator of the prepaid card you have.
Finally may be useful and do not forget to immediately re-registration reschedule your mobile number before February 28 2018.