About UU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui
pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka
Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan
sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan
potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin
seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
c. bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan
berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian
kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluasluasnya,
sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan
dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan
kemiskinan;
d. bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin
dinamis dan global, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil,
yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH.
Silahkan download aplikasinya secara gratis...... LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 20 OF 2008
ABOUT
MICRO SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering: a. that just and prosperous society based on Pancasila and the Constitution
Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 should be realized through
the development of the national economy based on economic democracy;
b. that in accordance with the mandate of People's Consultative Assembly Decree
Indonesia Number XVI / MPR / 1998 on Political Economy in order
Economic Democracy, Micro, Small and Medium Enterprises need to be empowered
as an integral part of the economy of the people who have the status, role, and
strategic potential to realize the national economic structure increasingly
balanced, growing, and justice;
c. that the empowerment of Micro, Small and Medium Enterprises as intended
the letter b, should be organized as a whole, optimal, and
sustainable through the development of a favorable climate, the provision of
business opportunities, support, protection, and business development seluasluasnya,
so as to improve the position, role and potential of Business
Micro, Small and Medium Enterprises in realizing economic growth, equity
and the improvement of people's income, job creation and poverty
poverty;
d. that in connection with the development of the economic environment increasingly
dynamic and global, Act No. 9 of 1995 concerning Small Business,
which only regulates Small Enterprises need to be replaced, so that Micro, Small, and
Medium in Indonesia can obtain certainty and fairness of business;
e. Based on the considerations referred to in paragraphs a, b,
c, and d, it is necessary to form the Law on Micro, Small,
and Intermediate.
: Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 27 paragraph (2), and Article 33 of the Constitution
The Republic of Indonesia Year 1945.
With agreement
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
To stipulate: LAW ON MICRO, SMALL AND MEDIUM.
Please download the application for free ......
by M####:
Oke bangeet