About UU RUMAH SAKIT NO. 44 TH 2009
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
b. bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
c. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur Rumah Sakit dengan Undang-Undang;
d. bahwa pengaturan mengenai rumah sakit belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Rumah Sakit, perlu membentuk Undang-Undang tentang Rumah Sakit;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SAKIT.
Silahkan download aplikasinya secara gratis.... LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 44 OF 2009
ABOUT
HOSPITAL
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that healthcare is the right of every person guaranteed by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 to be realized by efforts to improve community health status is the highest;
b. that the Hospital is a health care institution for people with characteristics of its own which is influenced by the development of health science, technological advances, and the socio-economic life of society should still be able to improve the services higher quality and more affordable for the people to manifest the health status of the highest;
c. that in order to improve the quality and range of services the Hospital as well as setting rights and obligations of the public in obtaining health care, need to organize Hospital with the Act;
d. that the setting of the hospital is not sufficient to be used as a legal basis in the administration of the hospital as a health care institution for the community;
e. Based on the considerations referred to in paragraphs a, b, c, and d as well as to provide legal certainty for the community and the hospital, need shaping Law on Hospital;
Given:
Article 5, paragraph (1), Article 20, Article 28H paragraph (1), and Article 34 paragraph (3) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With agreement
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
DECIDED:
To stipulate: LAW ON HOSPITAL.
Please download the application for free ....