About UU PORNOGRAFI NO. 44 TH 2008
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
Silahkan download aplikasinya secara gratis....... LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 44 OF 2008
ABOUT
PORNOGRAPHY
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that Indonesia is a constitutional state based on Pancasila by upholding moral values, ethics, character, and personality noble nation, faith and fear of God Almighty, respecting diversity in the community, the nation and the state, as well as protecting the dignity and the dignity of every citizen;
b. that the manufacture, distribution and use of pornography increasingly widespread among people who threaten the life and social fabric of Indonesian society;
c. that legislation related to pornography that exists today can not meet the legal requirements as well as the development of society;
d. Based on the considerations referred to in paragraphs a, b and c have to make up the Law on Pornography;
: Article 20, Article 21, Article 28B paragraph (2), Article 28J paragraph (2), and Article 29 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
With agreement
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
To stipulate: LAW ON PORNOGRAPHY.
Please download the application for free .......