About UU PERPUSTAKAAN NOMOR 43/ 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perpustakaan sebagai wahana belajar
sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan
kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan
wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa
karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
d. ba hwa ketentuan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial
dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur
secara komprehensif dalam suatu undang-undang
tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d,
perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Perpustakaan;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN.
Silahkan download aplikasinya secara gratis... LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 43 OF 2007
ABOUT
LIBRARY
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering: a. that in order to achieve the life
nation as mandated in Law
Constitution of the Republic of Indonesia Year
1945, the library as a vehicle for learning
Lifelong develop the potential of the community
to become a man of faith and piety
God Almighty, noble,
healthy, knowledgeable, skilled, creative, independent, and become
citizens of a democratic and responsible
responsible for support education
national;
b. that as part of efforts to advance
national culture, the library is
a vehicle for the preservation of cultural richness;
c. that in order to improve intelligence
life of the nation, need to be grown fond of culture
reading through the development and utilization
library as a source of information in the form
paper, printing paper and / or paper records;
d. ba hwa provisions relating to
library management were partial
in various regulations that need to be regulated
comprehensively in a law
apart;
e. that based on consideration as
referred to in letters a through d,
necessary to stipulate a law on
Library;
: Article 20 and Article 21 of the Constitution of the State
Republic of Indonesia Year 1945;
With agreement
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
To stipulate: LAW ON LIBRARY.
Please download the application for free ...