About UU PERLINDUNGAN SAKSI & KORBAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;
b. bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana Bering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.
Silahkan download aplikasinya secara gratis... LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 13 OF 2006
ABOUT
PROTECTION OF WITNESSES AND VICTIMS
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that one of the legal evidence in criminal proceedings is the statement of Witness and / or Victim who hear, see, or experience the occurrence of an offense in an effort to seek and find clarity about the criminal acts committed by the perpetrator;
b. that the law enforcement agencies in searching for and finding clarity about the criminal acts committed by the offender Bering experiencing difficulties because they can not bring witnesses and / or victims due to the threat, both physically and psychologically from a particular party;
c. that in relation thereto, it is necessary for the protection of witnesses and / or victims of a very important presence in the criminal justice process;
d. Based on the considerations referred to in paragraphs a, b, and c, it is necessary to form the Law on Witness and Victim Protection;
Given:
1. Article 1 (3), Article 20, Article 21, Section 28G, Article 28, and Article 28J of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
2. Law No. 8 of 1981 on Criminal Proceedings (Official Gazette of the Republic of Indonesia Year 1981 Number 76, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 3209);
With agreement
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
To stipulate: LAW ON PROTECTION OF WITNESSES AND VICTIMS.
Please download the application for free ...
by C####:
Sip undang undangnya.