About UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab;
bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;
Mengingat :
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Silahkan download aplikasinya secara gratis..... LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 8 YEAR 1999
ABOUT
CONSUMER PROTECTION
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
that national development is aimed at establishing a just and prosperous society that is equitable materially and spiritually in an era of economic democracy based on Pancasila and the Constitution of 1945;
that the development of the national economy in the era of globalization must be able to support the growth of the business world that is able to produce various goods and / or services that have a technological content that can improve the welfare of society at large and also get the assurance of the goods and / or services obtained from trading without causing a loss of consumer ;
that the opening of the national market as a result of the process of economic globalization must still ensure improved welfare and assurance of the quality, quantity and safety of goods and / or services acquired on the market;
that in order to improve the dignity of consumers need to increase awareness, knowledge, awareness, ability and independence of the consumers to protect themselves and to develop the attitude of businesses that are responsible;
that the legal provisions that protect consumers' interests in Indonesia have been inadequate;
that based on the above considerations required the legislation to create the balanced protection of the interests of consumers and businesses so as to create a healthy economy;
that it is necessary to stipulate a law on consumer protection;
Given:
Article 5 Paragraph (1), Article 21 Paragraph (1), Article 27 and Article 33 of the Constitution of 1945;
with approval
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
To stipulate: LAW ON CONSUMER PROTECTION.
Please download the application for free .....
Download and install
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN version 1.0 on your
Android device!
Downloaded 1,000+ times, content rating: Everyone
Android package:
com.catatanhukum.uuperlindungankonsumen, download UU PERLINDUNGAN KONSUMEN.apk