About UU PERJANJIAN INTERNASIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional;
Mengingat :
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya (1999);
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL.
Silahkan download aplikasinya secara gratis...... LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 24 YEAR 2000
ABOUT
TREATY
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
that in order to achieve the objectives of the Republic of Indonesia as stated in the Preamble of the Constitution of 1945, which protects the entire Indonesian nation and the entire homeland of Indonesia, promote the general welfare, educating the nation and participate in the establishment of world order based on freedom, lasting peace and social justice, the Government of the Republic of Indonesia, as part of the international community, relations and international cooperation embodied in international agreements;
that the provisions on the conclusion and ratification of international agreements as stipulated in the Act of 1945 is very compact, so it needs to be elaborated further in a regulation legislation;
that the President of the Letter of the Republic of Indonesia No. 2826 / HK / 1960 dated August 22, 1960 on "Making Agreements with Other Countries" which has been used as a guideline for making and ratification of treaties is no longer compatible with the spirit of reform;
that the creation and ratification of a treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the governments of other countries, international organizations, and other international legal subjects is a legal act which is very important because it binds the state in certain fields, and therefore, the conclusion and ratification of an agreement international should be done with the basics clear and strong, using the instrument of legislation is also clear;
Based on the considerations referred to in Clause a, b, c and d is necessary to establish the Law of Treaties;
Given:
Article 5 Paragraph (1), Article 11 and Article 20 of the Law of 1945 and its amendment (1999);
Law No. 37 of 1999 on Foreign Relations (State Gazette of 1999 Number 156, Supplement to State Gazette No. 3882);
BY MUTUAL AGREEMENT
BETWEEN
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
assign:
LAW ON TREATY.
Please download the application for free ......