About UU PERADILAN MILITER
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1997
TENTANG
PERADILAN MILITER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat, dapat mendorong kreativitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan;
c. bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sementara itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia menentukan bahwa Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara;
d. bahwa pengaturan tentang pengadilan dan oditurat serta hukum acara pidana militer yang selama ini berlaku dalam berbagai undang-undang sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia serta perkembangan hukum nasional;
e. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pengadilan militer juga berwenang memerik-sa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata;
f. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas dipandang perlu ditetapkan pengaturan kembali susunan dan kekuasaan pengadilan dan oditurat di lingkungan peradilan militer, hukum acara pidana militer, dan hukum acara tata usaha militer dalam satu undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN MILITER. LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 31 OF 1997
ABOUT
MILITARY JUSTICE
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
a. that the Republic of Indonesia as a state of law based on Pancasila and the Constitution of 1945 aimed toward improved life of the nation that is prosperous, secure, peaceful, and orderly;
b. that to realize the livelihood of the necessary efforts to uphold justice, truth, order and legal certainty capable of giving shelter to the community, to encourage creativity and active role in community development;
c. that one of the efforts to uphold justice, truth, order, and law enforcement is through the military justice as stipulated in Law No. 14 Year 1970 on Basic Provisions on Judicial Power. While the Act No. 20 of 1982 on Basic Provisions of Defence and Security of the Republic of Indonesia as amended by Act No. 1 of 1988 on the Amendment of Act No. 20 of 1982 on Basic Provisions of Defence and Security of the Republic of Indonesia determining that the Armed Forces have their own judicial and commanders have the authority handover case;
d. that the setting of the trial and oditurat and criminal procedural law military that had been prevailing in the various laws are no longer in accordance with the spirit and the spirit of Law Number 14 Year 1970 on Basic Provisions on Judicial Power and Law No. 20 of 1982 Basic provisions on Defense and Security of the Republic of Indonesia as amended by Act No. 1 of 1988 on the Amendment of Act No. 20 of 1982 on Basic provisions of Defence and Security of the Republic of Indonesia and the development of national laws;
e. that pursuant to Law No. 5 of 1986 on State Administration and Law No. 2 of 1988 on the Armed Forces of the Republic of Indonesia, the military court also authorized memerik-sa, disconnects, and resolve administrative disputes of the Armed Forces;
f. that in connection with the considerations of letters a, b, c, d, and e is deemed necessary to stipulate a rearrangement of the composition and powers of the courts and oditurat in military courts, criminal procedural law, the military, and the procedural law administration military in the legislation;
Given:
1. Article 5 paragraph (1), Article 20 paragraph (1), Article 24 and Article 25 of the Constitution of 1945;
2. Law Number 14 Year 1970 on Basic Provisions on Judicial Power (State Gazette 1970 No. 74, State Gazette No. 2951);
3. Law Number 20 Year 1982 on Basic Provisions of Defence and Security of the Republic of Indonesia (State Gazette of 1982 No. 51, State Gazette No. 3234) as amended by Act No. 1 of 1988 on the Amendment of the Law No. 20 of 1982 on Basic provisions of Defence and Security of the Republic of Indonesia (State Gazette of 1988 No. 3, State Gazette No. 3368);
4. Law Number 14 Year 1985 regarding the Supreme Court (State Gazette of 1985 No. 73, State Gazette No. 3316);
5. Law No. 5 of 1986 concerning the State Administrative Court (State Gazette of 1986 No. 77, State Gazette No. 3344);
6. Law No. 2 of 1988 on the Armed Forces of the Republic of Indonesia (State Gazette of 1988 No. 4, Supplement to State Gazette No. 3369);
with Approval
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
To stipulate: LAW ON MILITARY JUSTICE.
by G####:
Good job