About UU LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b. bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara lebih komprehensif sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO. LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 1 YEAR 2013 ON MICROFINANCE INSTITUTIONS
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Weigh:
a. that in order to develop the economy of the people become strong, powerful, and independent impact on the improvement of the national economy that is organized based on economic democracy with the principles of togetherness, efficiency with justice, sustainability, environmental friendliness, independence, and balancing economic progress and national unity;
b. that there is gap between the demand and the availability of microfinance services that facilitate the poor and / or low income, which aims to empower the local economy;
c. that in order to provide legal certainty and meet the needs of financial services to the poor and / or low income, the activities of microfinance services and institutions need to be regulated more comprehensively in accordance with the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
d. Based on the considerations referred to in paragraphs a, b and c have to establish the Law on Microfinance Institutions.
Given:
Article 20, Article 21, Article 27 paragraph (2), and Article 33 paragraph (1) and paragraph (4) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945.
With agreement:
THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA and THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
Set:
LAW ON MICROFINANCE INSTITUTIONS.