About UU GRASI NO. 22 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2002
TENTANG
GRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk mendapatkan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Grasi;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI.
Silahkan download aplikasinya secara gratis LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 22 OF 2002
ABOUT
CLEMENCY
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Considering:
a. that in order to obtain forgiveness in the form of change, mitigation, reduction, or elimination of the implementation of the crime have been imposed on the convicted person under a court decision which has obtained permanent legal force, the convicted person can apply for clemency to the President;
b. that Law Number 3 Year 1950 on Petition pardon which was established by the Constitution of the Republic of Indonesia States, was not commensurate with the development of constitutional and legal needs of the community;
c. Based on the considerations referred to in paragraphs a and b, it is necessary to form the Law on Pardon;
Given:
1. Article 5 paragraph (1), Article 20 and Article 14 paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;
2. Law Number 14 Year 1970 on Basic Provisions on Judicial Power (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1970 Number 74, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 2951) as amended by Act No. 35 of 1999 on the Amendment of Act Law Number 14 Year 1970 on Basic provisions on Judicial Power (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1999 Number 147, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3879);
With agreement
HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DECIDED:
To stipulate: LAW ON clemency.
Please download the application for free